JAKARTA – Setelah tiga tahun meraih predikat Sangat Baik, Polresta Malang Kota berhasil menyabet predikat Pelayanan Prima dalam evaluasi pelayanan publik tahun 2020. Evalusi ini dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Leonardus Simarmata menyampaikan bahwa untuk menghadirkan pelayanan prima, pihaknya terus melakukan inovasi. Hal tersebut juga sebagai upaya mendukung program prioritas Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yakni peningkatan kualitas pelayanan publik dan mewujudkan pelayanan Polri yang terintegrasi.
Dijelaskan, Polresta Malang Kota memiliki inovasi layanan kepolisian yang berbasis IT maupun non IT. Untuk program non-IT yang diunggulkan ada sistem jemput bola kepada para pelanggan melalui inovasi Bus Arema Police Sobo Kelurahan yang memberikan pelayanan perpanjangan SKCK dan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), seperti pelayanan SIM keliling yang juga dilengkapi dengan tes kesehatan dan psikologi serta mobil pelayanan untuk pembayaran pajak STNK.
“Bus Arema Police Sobo Kelurahan sebagai salah satu jawaban untuk menghadirkan layanan kepolisian yang terpadu, terintegrasi, yang terdiri dari layanan Samsat Keliling, SIM Keliling, SPKT dan SKCK secara mobile ditengah-tengah masyarakat,” ujarnya pada acara Penyampaian Evaluasi dan Penghargaan Pelayanan Publik Polres/Polresta/Polrestabes/Polres Metro Tahun 2020, di Mabes Polri Jakarta, beberapa waktu lalu.
Sementara, untuk inovasi unggulan berbasis IT ada aplikasi Jogo Malang yang merupakan layanan kepolisian berbasis Android dengan mengintegrasikan seluruh layanan kepolisian, yang semula bersifat konvensional dialihkan dalam bentuk digital yang dapat diakses dalam satu genggaman tangan. Aplikasi yang telah diunduh lebih dari 15 ribu orang tersebut berisi semua layanan Polisi Kota Malang, seperti e-SKCK, e-SIM, e-SAMSAT, Panic Button, hingga fitur Pelayanan Covid-19.
Selain mengikuti perkembangan zaman, penerapan teknologi pada sektor layanan masyarakat juga upaya menghindari praktik pungli, dengan mengurangi intensitas pertemuan antara petugas dengan masyarakat. Untuk menghilangkan praktik calo di pelayanan Polresta Malang Kota, pihaknya juga menerapkan one gate system dengan menggunakan ID Card, serta memberlakukan mekanisme First In First Out (FIFO) pada sentra pembuatan SIM.
Leonardus menyampaikan kemudahan pelayanan juga diberikan bagi masyarakat dengan kebutuhan khusus, melalui program layanan Satpas Malang Kota Ramah Disabilitas (Sama Rasa) untuk perpanjangan serta pembuatan SIM. Sarana dan prasarana lain yang disediakan adalah layanan khusus disabilitas seperti kursi roda, tempat parkir, jalur pelayanan, dan juga toilet khusus disabilitas.
Sebagai upaya memutus penyebaran Covid-19, Polresta Malang Kota menerapkan protokol kesehatan yang ketat pada setiap unit pelayanan. Diantaranya penyediaan tempat mencuci tangan, hand sanitizer ditiap titik pelayanan, bilik sterilisasi, dan pengecekan suhu tubuh. Kemudian pemberitahuan kawasan area wajib masker, penerapan physical distancing pada ruang tunggu dan juga ruang antrean, serta terdapat sekat pada setiap loket pelayanan. (byu/HUMAS MENPANRB)