JAKARTA– Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan menerbitkan peraturan mengenai pemetaan jabatan kritikal di lingkup aparatur sipil negara (ASN). Asisten Deputi Manajemen Karier dan Talenta SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja mengatakan aturan terkait jabatan kritikal ASN nasional ini akan dimuat dalam Peraturan Menteri PANRB.
Aba mengatakan, kebijakan jabatan kritikal ini menjadi bagian penting dalam sejarah tata kelola sumber daya manusia (SDM) ASN, kebijakan semacam ini belum pernah diterapkan di Indonesia. “Kebijakan jabatan kritikal harus sudah ada di tahun ini. Outputnya adalah PermenPANB dan lampirannya adalah peta okupasi,” ujar Aba dalam Focus Group Discussion (FGD) Kebijakan Ragam Okupasi Kritis ASN Nasional, di Jakarta, Selasa (23/03).
Kebijakan terkait jabatan kritikal ASN ini merupakan tindak lanjut dari PermenPANRB No. 3/2020 tentang Manajemen Talenta ASN. Jabatan kritikal menjadi salah satu bagian dari infrastruktur pendukung Manajemen Talenta ASN. Jabatan Kritikal merupakan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan jabatan fungsional yang diperlukan dalam mencapai tujuan organisasi dan prioritas pembangunan nasional.
Karakterisitik jabatan kritikal adalah strategis dan berkaitan langsung dengan prioritas nasional serta memerlukan keahlian yang sangat khusus dan/atau langka sesuai kebutuhan prioritas nasional.Aba menerangkan, urgensi penyusunan jabatan kritikal dikarenakan adanya keterbatasan informasi SDM, identifikasi keahlian SDM tersebar di instansi yang berbeda, serta perencanaan SDM ASN yang kurang sesuai dengan tantangan global. “Hal ini menyebabkan pemerintah kesulitan memonitoring kekurangan SDM berkeahlian,” imbuhnya.
Maka solusi yang harus dilakukan adalah membuat daftar jabatan kritikal untuk penyelarasan antara kebijakan pengembangan SDM, pemenuhan kebutuhan organisasi, sekaligus mendukung arah pembangunan nasional. “Karena itu kita akan melakukan kajian-kajian secara cermat karena ini mendukung arah pembangunan nasional,” jelas Aba.
Untuk memperkaya dan memperkuat substansi dalam penyusunan kebijakan jabatan kritikal ASN tersebut, Kementerian PANRB mengadakan FGD dengan akademisi, yaitu Dosen Ilmu Administrasi Universitas Indonesia Eko Prasojo. Kementerian PANRB juga menampung masukan dan saran dari praktisi yang dalam hal ini adalah pengelola SDM ASN di kementerian/lembaga.
Pada diskusi tersebut, Eko Prasojo mengatakan hal terpenting dalam identifikasi dan penetapan jabatan kritikal adalah menganalisis gap (kesenjangan) kekurangan SDM. Perlu pemetaan sumber data untuk informasi yang dapat digunakan dalam identifikasi kekurangan pekerjaan. Sumber data bisa berasal dari Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas), Badan Pusat Statistik (BPS), dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), dan Klasifikasi Baku Jenis Pekerjaan Indonesia (KBJI).
Melalui analisis ini akan diketahui apakah suatu pekerjaan mengalami kesenjangan antara ketersediaan _(supply)_ dan kebutuhan _(demand)_. Untuk menyusun daftar jabatan kritis di lingkup ASN, pemerintah mengidentifikasi pekerjaan yang dapat dimasukkan dalam kategori defisit sesuai prioritas nasional dalam RPJMN dan Indonesia Emas 2045. “Terkait dengan jabatan fungsional, Bapak bisa perintahkan Instansi Pembina JF untuk menghitung kebutuhan nasional dan kesenjangannya seperti apa. Bukti ini tentu mengacu pada berbagai sumber data kuantitatif, seperti Sakernas, BPS, dan RPJMN.
Eko juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap substansi RPJMN agar penetapan jabatan kritikal ASN nantinya memang dapat mendukung arah pembangunan nasional. Pemerintah diharapkan dapat mempertimbangkan penggunaan jabatan kritikal sebagai panduan dalam pelatihan, pendidikan, penempatan, dan fungsi strategis lainnya terkait dengan pengelolaan SDM ASN. *_(del/HUMAS MENPANRB)_*
(Red.)