Wakapolda Kalteng Jumpa Pers Kasus Illegal Logging di Katingan

CriminalNews.net– Polres Katingan – Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Kalimantan Tengah, Brigjen Pol Ida Oetari Poernamasasi, S.AP., M.A. menggelar jumpa pers kasus illegal logging di Polres Katingan, jajaran Polda Kalteng, Jum’at (26/3/2021) siang.

Hal Ini untuk pertama kalinya seorang Wakapolda Kalteng melakukan Jumpa pers mengenai tindak pidana yang ada di Polres Katingan. Dengan didampingi Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Bonny Djianto, S.I.K., Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol. Kismanto Eko Saputro, S.H., M.H., Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K., M.H., Bupati Katingan, Ketua DPRD Katingan,

“Oleh karena itu, saya mewakili Kapolda Kalteng langsung memberikan keterangan kepada awak media,” ujarnya.

Wakapolda menerangkan bahwa terkait pengungkapan kasus dugaan Illegal Logging yang dilakukan oleh PT. KAB (Katingan Alam Borneo) di Desa Tumbang Pangka, Kec. Sanaman Mantikei, Kab. Katingan. Dirut PT. KAB dengan inisial AK (54), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, akibat pembabatan yang terjadi di Hutan Produksi di Kab. Katingan sejak tahun 2019 sampai tahun 2021, ditaksir kerugian negara mencapai Rp 23,49 Miliar.

Menurutnya, pihaknya mengamankan dua unit alat berat dengan jenis excavator merk Komatsu PC 195 warna kuning dan bulldozer merk Caterpillar warna kuning, tiga unit dump truck, kayu olahan jenis campuran dengan jumlah 23 kubik dan kayu log sebanyak 3,16 kubik.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan pihaknya diperoleh informasi bahwa kegiatan illegal logging tersebut dikuasai Kelompok Tani Nuah Batu Nyapau.

“Dimana, aktivitas yang dilakukan AK sebagai Dirut PT. KAB berlangsung di kawasan hutan produksi dan hutan produksi konversi yang ada di Desa Tumbang Pangka Kecamatan Sanaman Mantikei Kabupaten Katingan. Jika dikalkulasikan pembalakan yang dilakukan pelaku telah menghasilkan uang senilai Rp 20 Miliar lebih,” jelasnya.

“Pasal yang disangkakan adalah pasal 82 ayat (3) huruf B jo pasal 12 huruf B Undang – Undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Artinya, pelaku pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 5 Miliar dan paling banyak Rp 15 Miliar,” pungkasnya. (di/4b)