Criminalnews_kalteng – Polres Katingan – Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, kemarin malam dilaksanakan kegiatan penindakan operasi yustisi dan menemui live music tanpa menerapkan protokol kesehatan. Dalam rangka menyamakan pendapat perihal penindakan yang perlu dilakukan dilapangan, stakeholder terkait ini melakukan rapat koordinasi.
Kasium Polsek Katingan Hilir Aipda Agus Ladai terlihat hadiri mewakili Kapolsek Katingan Hilir yang pada saat bersamaan sedang melaksanakan kegiatan lain yang juga tidak bisa diwakilkan. Rapat koordinasi tersebut juga dihadiri oleh Danramil 1015-03 Kasongan, Kabid Penegakkan Hukum dan Penegakkan Perda Pol PP Kabupaten Katingan serta BPBD Kabupaten Katingan. Kamis (01/04/2021) Pagi
Dari hasil rapat koordinasi tersebut, stakeholder terkait menyetujui bahwa kedepannya para pelanggar protokol kesehatan yang telah ditertibkan namun tidak mengindahkan akan di proses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Saat dikonfirmasi di tempat terpisah Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Katingan Hilir Iptu Eko Priono, S.H., M.H mendukung pendisiplinan protokol kesehatan dan siap melakukan penindakan berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
“Seperti halnya kegiatan live music yang diselenggarakan oleh masyarakat namun tidak menerapkan protokol kesehatan ini jika tidak ditindak dengan tegas maka bisa saja terulang kembali. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Katingan Nomor 53 Tahun 2020 yang didalamnya telah dimuat sanksi – sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan baik itu perorangan ataupun badan usaha”, tegas Kapolsek.(isn/4b)