CrimininalNews.net– Polres Katingan – Salah satu upaya Polsek MendawaiPolres Katingan, Polda Kalteng melalui Bripka Panji Widyan Saputra sedang gencar melaksanakan kegiatan sosialisasi Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan dan Lahan dengan sasaran masyarakat Desa Mendawai, Kec.Mendawai, Kab.Katingan agar masyarakat menyadari bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan suatu tindak pidana yang sudah memiliki Peraturan Perundang-undangan yang tetap dan diatur dalam KUHP UUD Nomor 41 Tahun 1999, UUD Nomor 32 Tahun 2009, UUD Tahun 39 Tahun 2014 Serta Perda Prov Kalteng Nomor 1 Tahun 2020, Minggu 04/04/2021 pukul 08.23 WIB
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Mendawai IPTU Wijianto menerangkan bahwa dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan wawasan kepada masyarakat agar dapat mempedomani hal-hal yang menjadi larangan dan ancaman pidana yang terkandung dalam KUHP UUD Nomor 41 Tahun 1999, UUD Nomor 32 Tahun 2009, UUD Tahun 39 Tahun 2014 serta Perda Prov Kalteng Nomor 1 Tahun 2020, merupakan sebuah perbuatan pidana.
Kapolsek Mendawai juga menambahkan agar masyarakat dapat menyadari dampak dari perbuatan pembakaran hutan yang merugikan masyarakat sekitar serta polusi udara yang menyebabkan dampak kesehatan bagi manusia ujar Kapolsek.(WJT/4b)