Criminalnews.net – Polresta Palangka Raya – Bripka Mokh Abdullah Edris, Bhabinkamtibmas Kelurahan Petuk Katimpun Polsek Pahandut, Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, melaksanakan kegiatan PPKM ( Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Skala Mikro Kel. Petuk Katimpun Kec. Jekan Raya Kota Palangka Raya. Rabu (14/4/2021) pagi.
Kegiatan ini diikuti oleh beberapa elemen masyarakat, seperti Lurah, Nakes, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Pol PP, Ketua RW dan anggota TSAK. Kegiatan pertama dalam kegiatan ini adalah melaksanakan Patroli tingkat RT/RW untuk mengedukasi tentang bahaya covid terhadap masyarakat RT 03/1 Kel. Petuk Katimpun ke beberapa warga antara lain, Bapak Nuryanto Sarmadi dan Bapak Ahmad.
Edris mengungkapkan “dalam kegiatan ini untuk menyampaikan dan memberikan edukasi kepada warga masyarakat di Kel. Petuk Katimpun perihal pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro guna untuk mengurangi peningkatan penularan Covid 19 serta penyebarannya, terutama di klaster keluarga. Dan ini adalah sebagai bentuk bukti bahwa Polri terutama Bhabinkamtibmas hadir ditengah-tengah masyarakat.”
“Selama kegiatan berlangsung , situasi aman kondusif, Serta pada kegiatan ini kami selalu menyampaikan kepada warga untuk selalu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. ” Ungkap Edris (Ed/Dkk)