Criminalnews.net.Medan |Kapolda Sumut melaksanakan konferensi pers pengungkapan Tindak Pidana Narkotika dari tanggal 17 Februari 2021 s/d 18 Maret 2021,dan pemusnahan barang bukti Narkoba yang merupakan hasil pengungkapan Bulan Desember 2020 s/d Februari 2021. Pada hari Rabu (14/4/2021) sekira pukul 16.00 Wib.
Turut hadir Gubernur Sumatera Utara, Panglima Kodam I/BB, Ketua DPRD Tingkat I Propinsi Sumut, Kakanwil Ditjen Bea Cukai, Kakanwil Hukum dan HAM Sumut, Ketua Pengadilan Tinggi Sumut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut , Wakapolda Sumut, para Pejabat Utama Polda Sumut, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut beserta seluruh anggota dan perwakilan rekan rekan media massa.
Mengingat wabah Covid-19 yang sedang terjadi di Negara kita, maka pemusnahan barang bukti Narkotika kali ini tidak menghadirkan banyak orang dan tidak menghadirkan tersangka yang sudah berada di Rutan, Lapas dan dihadirkan beberapa tersangka yang dari RTP Polda Sumut.
Masyarakat yang diselamatkan sebanyak 1.657.051 orang dengan perincian sebagai berikut,Narkotika Golongan I Jenis Sabu seberat 151,71 Kg, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 1.517.100 orang dengan asumsi 1 gram untuk 10 orang pengguna.
Narkotikaa Golongan I Jenis Pil Ecstasy sebanyak 58.241 butir, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 58.241 orang dengan asumsi 1 butir untuk 1 orang pengguna
Narkotika Golongan I Jenis Ganja sebanyak 81.710 gram, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 81.710 orang dengan asumsi 1 gram untuk 1 orang pengguna. (Leodepari/4b)