Polsek Bukit Batu, Sosialisasikan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 Kepada Masyarakat

Criminalnews.net.kalteng– Polresta Palangka Raya – Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Bukit Batu, Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, Bripka Arief sabana melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden (Prepres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas (Satgas) Saber Pungli kepada Masyarakat yang ada di wilayah Kecamatan Bukit Batu, kota Palangka Raya, Kamis(15/04/2021) Pagi.

Dalam kegiatan tersebut, Arief yang sehari-hari bertugas di Kelurahan Banturung mensosialisasikan menjelaskan bahwa Saber Pungli merupakan salah satu bagian kebijakan pemerintah dalam melaksanakan reformasi di bidang hukum sebagai upaya menciptakan Birokrasi dan Pemerintahan yang bersih dan transparan serta meningkatkan berkualitas pelayanan kepada masyarakatArief menambahkan Sosialisasi ini juga bertujuan memberikan mengedukasi masyarakat dan mengajak untuk bersama-sama mencegah terjadinya praktek Pungli di lingkungannya serta dapat memahami berbagai hal termasuk ancaman pidana bagi pelaku Pungli.

Ditemui ditempat terpisah, Kapolsek Bukit Batu Ipda Dedi satria wiranto,S. Tr. K menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk memberantas berbagai Praktek Pungli tentunya peran serta berbagai elemen masyarakat mutlak diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan yang merupakan salah satu kebijakan Pemerintah Pusat hingga Daerah.

Dirinya menjelaskan, personel Polsek terutama Anggota Bhabinkamtibmas akan terus menggencarkan sosialisasi ke warga-warga di wilayah binaannya agar masyarakat tidak takut dan segan untuk melaporkan apabila mengetahui adanya praktek pungli (Pungutan Liar).“Jangan memberi, jangan menerima lawan dan laporkan segera kepada pihak yang berwajib apabila menemukan ataupun menjadi korban praktek Pungli,” tandasnya. (AW/4b)