Criminalnews.net.kalteng– Polresta Palangka Raya – Bhabinkamtibmas Polsek Sabangau Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, Aiptu Irwan Darmawan melakukan kegiatan menyambangi warga binaan di Posko PPKM skala mikro Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, Jumat (16/4/ 2021) Pagi.
Dalam kegiatan tersebut, Aiptu Irwan Darmawan selaku Bhabinkamtibmas Kelurahan Sabaru Polsek Sabangau, melakukan kegiatan Sosialisasi Larangan membakar Hutan dan Lahan kepada warga binaanya di Kelurahan Sabaru Kecamatan Sabangau.
Dalam kegiatan tersebut Darmawan berharap dengan sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla), masyarakat memahami dan tidak melakukan pembakaran hutan atau lahan.
Perlu disadari juga pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dipidana hingga 15 Tahun penjara dan denda hingga 5 Miliar rupiah sebagaimana diatur dalam Undang-undang No 41 Tahun 1999 yang terdapat dalam Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah,” ungkap Darmawan.
Selain itu, dirinya juga mensosialisasikan kembali warga binaanya agar selalu menerapkan protokol kesehatan penanggulangan Virus Covid-19 dengan terapkan 5M (Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas dan menghindari kerumunan). (C.G.S/4b)