Criminalnews.net.kalteng – Polres Katingan – Polsek Tasik Payawan dan Kamipang – Bhabinkamtibmas Ds.Baun Bango Polsek Tasik Payawan dan Kamipang Bripka Diresto mendekatkan diri dengan Kariyawan Pt.Arjuna dengan melaksanakan sosialisasi 3M dan Protokol Kesehatan kepada Warga Desa binaan dan sentuhan Pada hari Sabtu tanggal 17 April 2021 pukul 10.45 Wib yang bertempat di masuk Desa Tbg. Runen Kec.Kamipang Kab. Katingan.
Anggota Bhabinkamtibmas menjelaskan bahwa “dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19 yg semakin hari semakin bertambah penderitanya, dengan adanya kegiatan ini bermaksud agar masyarakat bisa menerapkan 3 M dan protokol kesehatan, ( Menggunkan masker, Mencuci Tangan dan Menjaga jarak minimal 1 meter ) serta tidak berkumpul dengan orang banyak, dan juaga menyampaikan paraturan Bupati Katingan Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Penegakan disiplin dan Penegakan Hukum protokol dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Diseasa 2019.
Dengan adanya kegiatan ini juga masyrakat bisa memahami tujuan sosialisasi 3M dan protokol kedehatan yg dilaksanakan oleh anggota Bhabinkamtibmas, Kapolsek Tasik Payawan dan kamipang Ipda Affan E. Batubara, S.H ditempat lain juga menyampaikan mari kita bersama sama mengikuti Prokes dengan menerapkan 3M dan protoko kesehatan serta Praturan Bupati Katingan Tentang penanggulan C-19 karena untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19, dan juga selalu mengingatkan kpd masyarakat mari kita biasakan pola hidup bersih baik keluarga dan diri sendiri, khususnya diwilayah Prusahan Pt. Arjuna Kecamatan Kamipang,Kabupaten Katingan. (Drs)
(red.4b)