Criminalnews.net.kalteng– Polresta Palangka Raya – Bripka Mokh Abdullah Edris, Bhabinkamtibmas Kelurahan Petuk Katimpun Polsek Pahandut, Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, Melakukan sambang dan patroli kamtibmas ke warga Petuk Katimpun sekaligus mensosialisasikan larangan membakar hutan dan lahan, Perpres No. 87 tahun 2016 tentang Saber Pungli dan Prokes. Sabtu (17/4/2021) pagi.
Edris mengungkapkan “dalam kegiatan ini mensosialisasikan larangan karhutla di wilayah Kalimantan Tengah, terutama di Kelurahan Petuk Katimpun, Kota Palangka Raya. Dengan melalui edukasi, Edris selalu menghimbau betapa dilarangnya membakar lahan dan hutan. Perlu disadari juga pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dipidana hingga 15 Tahun penjara dan denda hingga 5 Miliar rupiah sebagaimana diatur dalam Undang-undang No 41 Tahun 1999 yang terdapat dalam Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah”.
Tak hanya mensosialisasikan larangan karhutla, Bripka. Edris juga mengedukasi tentang Perpres No. 87 tahun 2016 tentang Saber Pungli.
Edris mengatakatan kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya Polri agar masyarakat menghindari dan mencegah praktek pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan pada pelayanan publik di wilayah Palangka Raya terutama di Kelurahan Petuk Katimpun. “Kegiatan ini dilakukan beberapa tempat Kelurahan Petuk Katimpun.
Pada kegiatan ini dengan menggunakan media spanduk atau banner yang berisikan #Memakai Masker #Menjaga jarak #Mencuci tangan. Saya juga menghimbau dan mengajak para warga untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dalam aktivitas sehari hari secara disiplin Selama kegiatan berlangsung situasi aman terkendali.
Ini juga sebagai suatu momen dimana Polri terutama bhabinkamtibmas bisa lebih dekat lagi dengan masyarakat” Ungkap Edris.(Ed)
(red.4b)