Criminalnews.net – Aliansi Masyarakat Sumatera Utara Bersih (AMSUB) telah menyerahkan sejumlah laporan dugaan korupsi di Wilayah Sumatera Utara kepada Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin, di Jakarta, Jumat 23 April 2021.
Ketua Umum Aliansi Masyarakat Sumatera Utara Bersih (AMSUB), Apribudi yang datang bersama Ustad Merah Putih Rudi, dengan didampingi Direktur Investigasi Aliansi Masyarakat Sumatera Utara Bersih (AMSUB) Penri Sitompul diterima Kejaksaan Agung, di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Selanjutnya, kedatangan ANSUB diterima di lantai 4, oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung (Jamintel) Dr Sunarta. Jamintel didampingi Kepala TU Jamintel Asep dan staf.
“Kami telah menyerahkan sejumlah laporan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di sejumlah wilayah di Sumatera Utara kepada Kejaksaan Agung. Bukti-bukti, dokumen-dokumen pendukung juga sudah kami serahkan langsung kepada Jamintel Bapak Sunarta,” ungkap Apribudi, di Jakarta, sebelum bertolak kembali ke Medan, Sumatera Utara, pada Sabtu 24 April 2021.
Apribudi menyatakan, pihaknya telah bersinergi dengan Jaksa Agung Republik Indonesia, untuk melakukan serangkaian investigasi dan pemberantasan dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Sumatera Utara.
Apribudi enggan merinci laporan apa saja yang sudah diserahkan ANSUB kepada Kejaksaan Agung. “Nanti biarlah ditelaah dan ditindaklanjuti terlebih dahulu oleh kawan-kawan di Kejaksaan Agung. Kami mendukung upaya pemberantasan korupsi di Sumut oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan bersinergis ke depannya,” tandasnya.
Sedangkan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung (Jamintel) Dr Sunarta menyampaikan, Kejaksaan Agung akan menindaklanjuti laporan, temuan dan juga kasus-kasus yang sudah diserahkan oleh ANSUB kepadanya.
“Kami berterima kasih kepada teman-teman dari Aliansi Masyarakat Sumatera Utara Bersih (AMSUB) yang sudah datang dan menyerahkan laporan dan dokumen serta bukti-bukti sejumlah dugaan korupsi di Sumut kepada kami. Kita akan menindaklanjuti dan bersinergi dengan teman-teman ANSUB,” tutur Sunarta.
Dia memastikan, setiap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi adalah menjadi tugas dan tanggung jawab bersama, terutama Kejaksaan Republik Indonesia, di semua wilayah untuk menindaklanjuti dan mengusut tuntas.
Sebelumnya, Jaksa Agung Republik Indonesia, Dr ST Burhanuddin menegaskan, setiap Jaksa di daerah, baik di tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari), dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) wajib mengusut tuntas kasus korupsi di daerahnya masing-masing.
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) ini menegaskan, adalah hal yang aneh jika Kejari di suatu daerah tidak menangani perkara dalam kurun waktu tertentu, sementara pihak kepolisian terus memiliki kasus yang ditangani.
Berangkat dari itu, Burhanuddin menilai Kejari yang tidak menangani perkara dalam kurun waktu tersebut “bodoh” dan harus ditindak.
“Kalau dia (Kejari) tidak menangani perkara, kemudian mohon maaf di samping yang dilakukan Polisi, ada penanganan perkara, kami tidak. Berarti bodoh jaksanya. Itu yang kami tindak,” tandas Burhanuddin.***
(Red.4b)