Forkopimda Kota bersama Polresta Palangka Raya Deklarasikan Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri

Criminalnews.net – Polresta Palangka Raya – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Palangka Raya sepakat untuk mendeklarasikan peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H di wilayahnya.

Hal tersebut dideklarasikan dalam pergelaran apel gabungan instansi pemerintahan tingkat kota yang digelar pada Halaman Apel Mapolresta Palangka Raya Jalan Tjilik Riwut Km 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (26/4/2021) pagi.

Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, S.I.K., S.H., M.Hum. memimpin langsung apel tersebut, yang dihadiri oleh para peserta apel yang tergabung dari berbagai instansi pemerintahan tingkat kota.

Dalam amanatnya, Kapolresta isi dari deklarasi peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri dan menyampaikan beberapa arahan kepada para peserta apel dan tamu undangan yang hadir dalam apel tersebut.

“Ini merupakan upaya dalam melaksanakan ajuran pemerintah terkait peniadaan mudik hari raya idul fitri 1442 H guna mencegah resiko penularan dan penyebaran Virus Covid-19 di Kota Palangka Raya,” ungkapnya.

Dirinya juga menambahkan, pada masa bulan suci Ramadhan Tahun 1442 H saat ini terdapat peluang peningkatan mobilitas masyarakat baik dalam bentuk kegiatan keagamaan, kegiatan Lingkup keluarga, maupun pariwisata yang kemudian berpotensi meningkatkan resiko penularan dan penyebaran Covid-19.

“Sosialisasi akan kami sampaikan kepada masyarakat, baik dengan turun langsung ke jalan, pemasangan sepanduk, serta mensosialisasikannya secara masif di media sosial, selain itu juga mendirikan pos-pos penyekatan dalam rangka mendukung kebijakan tersebut,” pungkas Jaladri. (pm)

(Red.4b)