Criminalnews.net – Polresta Palangka Raya – Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya kembali bergerak untuk mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan (prokes) di wilayahnya, yang bersinergi dengan instansi pemerintahan lainnya, termasuk Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, Jumat (30/4/2021) sore.
Pendisiplinan tersebut dilakukan oleh para petugas di sekitaran Jalan RTA Milono Km 9, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang dimulai pada pukul 15.30 WIB, dibarengi dengan sosialisasi penerapan prokes kepada para pengendara maupun masyarakat di sana.
Salah satu petugas dari Polresta Palangka Raya, Aipda F. E. Sihotang menerangkan, pendisiplinan difokuskan pada penggunaan masker bagi masyarakat, serta pemberian teguran hingga sanksi kerja sosial kepada yang kedapatan melanggar prokes tersebut.
“Selama pendisiplinan berlangsung sebanyak 11 orang kedapatan tidak mematuhi prokes dan dikenakan teguran hingga sanksi, yakni 1 orang teguran lisan, 2 orang tertulis, 4 orang sanksi kerja sosial dan 4 orang denda administrasi perorang,” ungkap Sihotang.
Pendisiplinan penerapan prokes memang terus dilakukan oleh Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya sebagai upaya mitigasi pandemi Corona yang masih melanda di Kota Palangka Raya hingga saat ini, sesuai dengan Perwalikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020. (pm)
(Red.4b)