Bhabinkamtibmas Kelurahan Sei Gohong Bripka Priyo Waluyo kembali Sosialisasikan Prokes dan larangan Karhutla.

Criminalnews.net – Polresta Palangka Raya – Bhabinkamtibmas Kelurahan Sei Gohong Polsek Bukit Batu Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, Bripka Priyo Waluyo melakukan kegiatan menyambangi warga binaan di Posko PPKM skala mikro Kelurahan Sei Gohong, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, Minggu (02/5/ 2021) siang.

Dalam kegiatan tersebut, Bripka Priyo selaku Bhabinkamtibmas Kelurahan Sei Gohong Polsek Bukit Batu, melakukan kegiatan Sosialisasi Larangan membakar Hutan dan Lahan kepada warga binaanya di Kelurahan Sei Gohong Kecamatan Bukit Batu.

Dalam kegiatan tersebut Priyo berharap dengan sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla), masyarakat memahami dan tidak melakukan pembakaran hutan atau lahan.

“Perlu disadari juga pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dipidana hingga 15 Tahun penjara dan denda hingga 5 Miliar rupiah sebagaimana diatur dalam Undang-undang No 41 Tahun 1999 yang terdapat dalam Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah,” ungkap Darmawan.

Selain itu, dirinya juga mensosialisasikan kembali warga binaanya agar selalu menerapkan protokol kesehatan penanggulangan Virus Covid-19 dengan terapkan 5M (Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas dan menghindari kerumunan). (Mk)

(Red.4b)