Criminalnews.net – Satrbimob – Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H dimasa pandemic covid-19, tim Yustisi Polda Kalteng gabungan personel Satbrimob, Ditsamapta, Ditreskrimsus Dan Ditlantas kembali imbau masyarakat terkait protokol kesehatan dan larangan mudik keluar pulau.
Adapun yang menjadi sasaran penegakkan operasi yustisi covid-19, Pasar Kahayan Kota Palangka Raya dan Bank Kalteng Jl. Tjilik Riwut KM.1 Kota Palangka Raya. Selasa (04/05/2021) pagi.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M melalui Dansatbrimob Kombes Pol Bambang Widjanarko Baiin, S.I.K., M.Si menegaskan agar para personel yang terlibat operasi yustisi covid-19 terus memberikan imbauan kepada masyarakat terkait protokol kesehatan, terutama didaerah pasar sebab banyak masyarakat yang nantinya akan mencari keperluan bahan pokok untuk hari raya.
“Terus ingatkan masyarakat untuk tetap menggunakan masker pada saat keluar rumah, selalu sedia hand sanitizer dan sampaikan terkait larangan mudik keluar pulau kepada masyarakat, guna mencegah adanya klaster baru atau penyebaran covid-19,” ungkap Bambang.
(Red.4b)