SIARAN PERS KEMENTERIAN PANRB 4 MEI 2021 – 220/HUMAS-MENPANRB/2021

Implementasikan Prinsip MPP untuk Capai Kepuasan Masyarakat

Criminalnews.net – BATAM – Kehadiran Mal Pelayanan Publik (MPP) merupakan salah satu strategi pemerintah untuk menciptakan atmosfer yang kondusif dan suportif bagi masyarakat dalam memperoleh layanan. Untuk mewujudkan kondisi tersebut, terdapat prinsip-prinsip yang senantiasa diimplementasikan oleh tiap MPP.

“Terdapat enam prinsip penyelenggaraan MPP yang menjadi konsep kebijakan dari MPP agar tercipta suasana tersebut. Prinsip utama tersebut adalah keterpaduan, berdayaguna, koordinasi, akuntabilitas, aksesibilitas, dan kenyamanan,” jelas Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Diah Natalisa dalam acara Forum Konsultasi Publik (FKP) Monitoring Penyelenggaraan MPP Kota Batam di Batam, Kepulauan Riau, Selasa (04/05).

Diah lebih lanjut menjelaskan keenam prinsip tersebut. Keterpaduan menjadi prinsip pertama dari penyelenggaraan MPP karena merupakan gagasan utama lahirnya MPP. Dengan menjalankan prinsip keterpaduan, maka berbagai layanan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, daerah, BUMN/D, dan swasta terintegrasi sehingga mendorong adanya pemanfaatan data bersama untuk memungkinkan terjadinya penyederhanaan dalam proses pelayanan.

Berdayaguna menjadi prinsip kedua, dimana kehadiran MPP harus bisa menjawab kebutuhan masyarakat akan pelayanan yang tepat sasaran dan efisien. Untuk itu, dibutuhkan standar pelayanan yang tepat guna dan relevan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan.

Prinsip ketiga adalah koordinasi, dikarenakan banyak aktor yang terlibat dalam penyelenggaraan MPP sehingga dibutuhkan suatu pengaturan kerja yang disepakati bersama sesuai dengan peran dan kapasitas. “Dalam penyelenggaraan MPP, Kepala DPMPTSP sebagai pengelola MPP memiliki peran kunci yang melakukan pengaturan kerja untuk memastikan terselenggaranya MPP seperti yang diharapkan,” ungkap Diah.

Kemudian prinsip selanjutnya, yakni akuntabilitas, yang dimaksudkan bahwa seluruh penyelenggaraan MPP dapat dipertanggungjawabkan dan dijelaskan secara terukur, sehingga dapat menggambarkan capaian kinerja dari adanya MPP. Prinsip kelima adalah aksesibilitas dimana MPP dapat hadir sebagai jembatan untuk dapat memberikan akses pelayanan untuk seluruh masyarakat.

Kenyamanan menjadi prinsip terakhir dari penyelenggaraan MPP. Prinsip ini menekankan pada komitmen MPP untuk menciptakan suasana dan kualitas pelayanan yang diharapkan oleh masyarakat. Untuk itu, perlu diterapkan survei kepuasan masyarakat secara berkala agar mengetahui persepsi masyarakat atas pelayanan yang diberikan MPP.

“Enam prinsip tersebut menjadi dasar dari penyelenggaraan MPP agar tujuan dari berdirinya MPP dapat tercapai,” ujar Diah.

Adapun tujuan yang ingin dicapai dengan hadirnya MPP adalah untuk memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan, dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan. Juga untuk meningkatkan daya saing global yang diwujudkan dengan memberikan kemudahan berusaha di Indonesia.

Untuk itu, Diah mendorong mitra layanan yang tergabung dalam forum konsultasi publik ini agar dapat berdiskusi secara terbuka dan konstruktif mengenai penyelenggaraan MPP ke-8 di Indonesia ini. Dimana hasilnya diharapkan dapat membawa langkah konkret serta perbaikan berkelanjutan dalam MPP yang telah diresmikan sejak September 2018 lalu. (ald/HUMAS MENPANRB)

(Red.4b)