Peninjauan Pos Terpadu Operasi Kepolisisan Terpusat “Intan 2021” Oleh Pilar HST

Criminalnews.net – BARABAI – Tiga Pilar Hulu Sungai Tengah, Bupati HST Aulia Oktafiandi, S.T, M.AppCom., Dandim 1002/Barabai, Letkol Inf Muh Ishak H.Baharuddin.S.I.P.,M.I.,Pol dan Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto,S.I.K melaksanakan peninjauan Pos terpadu operasi kepolisian terpusat “Ketupat Intan 2021”.Jum’at (07/05).

Dalam kesempatan tersebut Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto,S.I.K menjelaskan bahwa untuk wilayah Hukum Polres HST kita dirikan dua pos, Pertama Pos Terpadu yaitu di simpang tiga Burung Anggang desa Bawan Kecamatan Barabai dan Pos Pengamanan Simpang Tiga Terminal Pantai Hambawang kecamatan Labuan Amas Selatan.”jelasnya.

Lebih lanjut Danang menambahkan Operasi Kepolisian Terpusat Ketupat Intan 2021 digelar selama 12 hari terhitung dari tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 dalam rangka pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1442 H / 2021 guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 Aparat Kewilayahan diharapkan lebih meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap masyarakat. kita juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudik pada lebaran ini.”ucapnya.

Disela-sela peninjauan pos terpadu Bupati HST Aulia Oktafiandi, S.T, M.AppCom menyampaikan agar warga masyarakat jangan sampai salah sangka terhadap kebijakan Pemerintah yang melarang mudik lebaran, itu semata-mata untuk kebaikan dan keselamatan keluarga dan kita bersama,”ucapnya.

Aulia menghimbau kepada warga msyarakat Hulu Sungai Tengah untuk tidak mudik lebaran atau pulang kampung, mari kita rayaan idul fitri 1 syawal 1442 H di rumah saja bersama keluarga guna penecegahan penyebaran covid-19 dan kalaupun ini memaksakan juga untuk mudik lebaran, maka lengkapi administrasi selama dalam perjalanan seperti SIKM (Surat Ijin Keluar Masuk) dan menunjukkan surat keterangan kesehatan berupa rapid antigen dengan hasil negatif,”tuturnya.

Hampir senada Dandim 1002/Barabai Letkol Inf Muh Ishak H. Baharuddin,S.I.P.,M.I.,Pol mengatakan mengingat pandemi covid-19 yang masih berlangsung, mari kita rayakan hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 H bersama keluarga inti di rumah, daripada memaksanakan mudik ke kampung halaman yang mungkin saja kita membawa virus corona masuk ke kampung halaman yang dapat berdampak terjadinya penyebaran virus kepada keluarga di kampung halaman.

Pada dasarnya tidak ada yang mempersulit, apabila ingin mudik sudah ada ketentuan yang harus dipenuhi dan apabila tidak memenuhi persyaratan maka akan di berlakukan prosedur oleh personel kita di lapangan, jadi ini dilakukan untuk keamanan kita bersama.”tegas Dandim.(pendim1002).

( Sumber )