Criminalnews.net – Polresta Palangka Raya – Polda Kalteng – Bripka Mokh Abdullah Edris, Bhabinkamtibmas Kelurahan Petuk Katimpun Polsek Pahandut, melaksanakan kegiatan PPKM ( Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Skala Mikro Kel. Petuk Katimpun Kec. Jekan Raya Kota Palangka Raya. Sabtu (8/5/2021) siang.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh beberapa elemen masyarakat, seperti Lurah, Nakes, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, dan Seklur. Kegiatan ini adalah untuk melaksanakan Patroli tingkat RT/RW dan mengedukasi tentang bahaya covid terhadap masyarakat Kel. Petuk Katimpun.
Kegiatan diawali dengan pengawasan dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat skala mikro. Di acara pernikahan di Gereja Kalawa dan dirumah mempelai,agar tidak terjadi klaster baru ditempat gereja
Edris mengungkapkan dalam kegiatan ini untuk menyampaikan dan memberikan pemahaman kepada warga masyarakat di Kel. Petuk Katimpun, perihal pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro guna untuk mengurangi peningkatan penularan Covid 19 serta penyebarannya, terutama di klaster keluarga.
“Serta pada kegiatan ini kami selalu menyampaikan kepada warga untuk selalu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.” Tutur Edris
“Selama kegiatan berlangsung , situasi aman kondusif,” Ungkap Edris (Ed.)
(Red.4b)