Criminalnews.net – Polda Kalteng – Polres Katingan – Personel Bhabinkamtibmas Polsek Tasik Payawan dan Kamipang Bripka Fahrurrozi melaksanakan soasialisasi tentang larangan terhadap pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) kepada masyarakat di Desa Baon Bango, Senin (17/5/2021) pukul 09.35 WIB.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tasik Payawan dan Kamipang Ipda Affan Efendi Batubara, S.H., menjelaskan kegiatan Bhabinkamtibmas jajaran Polres Katingan dengan cara sosialisasi kepada masyarakat agar mengerti dan memahami tentang larangan karhutla serta mengerti sanksi dan denda akibat pembakaran tersebut.
Dengan adanya kegiatan ini juga masyrakat bisa memahami tujuan sosialisasi tentang larangan membakar hutan dan lahan .
“Kami selalu mengajak masyarakat untuk membantu Kepolisian agar bersama-sama menjaga hutan dan lahan dengan tidak membakar, karena sudah ada Undang- undang yang mengatur dan melarang, baik berupa pasal, serta sanki denda kurungan,” pungkasnya. (ae)
(Red.4b)