Criminalnews.net |
Polres Kapuas – Mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Kapuas Timur, Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng mensosialisasikan larangan Karhutla kepada masyarakat Kec. Kapuas Timur Kab. Kapuas, Kalteng. Sabtu (29/5/2021) pukul 09.45 WIB.
Kapolsek Kapuas Timur Iptu Eko Sutrisno, S.H., M.M. melalui Aiptu Hadi menjelaskan rutin melaksanakan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
“Kami mensosialisasikan pencegahan karhutla yang berisikan larangan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakar hutan dan lahan kepada masyarakat agar diimplementasikan dan diketahui,” tuturnya.
Hadi menambahkan, imbauan disampaikan dengan tujuan agar warga mengerti dan memahami tentang penyampaian imbauan tersebut dan mentaati Larangan Karhutla, Sanksi dan Pidana buka lahan dgn cara membakar, sesuai dengan Pasal 187,188 KUHP, Pasal 78 UU No. 14 Th. 1999, Pasal 108 UU No. 39 Th. 2014, Pasal 25 Perda Kalteng No. 5 Th. 2003 dan dengan ancaman Pidana 15 Tahun dan denda 15 Milyar.
Sementara itu, besar harapannya dengan rutinnya disampaikan larangan karhutla dan sanksi pidananya masyarakat dapat patuh akan aturan yang diberlakukan demi terjaganya Kec. Kapuas Timur Kab. Kapuas aman dan kondusif. (wen)
(Red.4b)