Satreskrim Polres Katingan Pasang Himbauan serta larangan membakar hutan dan lahan.

Criminalnews.net - Katingan |

Polres Katingan – Satreskrim Polres Katingan tidak bosan-bosanya memberikan himbauan serta larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat, Sabtu (29/05/2021), pukul 15.30 wib.

Polres Katingan dalam hal ini Satreskrim tidak bosan-bosanya terus memberikan himbauan larangan membakar hutan dan lahan baik secara langsung maupun dengan memasang spanduk-spanduk serta baleho dipingir-pingir jalan raya yang sering dilalui masyarakat umum.

Tujuan pemasangan spanduk dan baleho agar masyarakat yang berlalu lalang dapat membaca himbauan yang disampaikan, dalam spanduk dan baleho juga di muat undang-undang dan pasal-pasal yang memgatur tentang larangan membakar hutan dan lahan. terang Aipda Budiansyah sambil memasang patok tiang baleho maklumat Kapolda Kalteng.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim Polres Katingan Iptu Adhy Heriyanto, S.H. menjelaskan sebagai bentuk tindakan pencegahan awal Satreskrim Polres Katingan memasang spanduk dan baleho serta maklumat Kapolda Kalteng di pinggir-pinggir jalan raya dengan harapan masyarakat dapat mematuhinya.(hf)

(Red.4b)