Cerita di Balik Final Submit Pendaftaran Lisensi LSBU PT Askonas

Criminalnews.net – Jakarta – Jika ada pepatah yang mengemukakan bahwa “Keutamaan itu dimiliki oleh para pioner/ pemula, meskipun generasi penerusnya bisa lebih baik”, barangkali bukanlah isapan jempol belaka.
Sebab, betapa menjadi pioner, menjadi yang pertama –dalam hal apapun- bukanlah hal yang mudah dan sederhana. Tetapi banyak sekali kesulitan dan aral melintang yang menghadang dan mesti dihadapi.

Demikian pula dengan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) PT Askonas, yang baru saja selesai melakukan Final Submit Pendaftaran Lisensi LSBU PT Askonas pada hari ini Jumat tanggal 11 Juni 2021 pada Pukul 13.29 WIB .

LSBU PT Askonas adalah “institusi” pertama yang mendaftarkan lisensi, sehingga cerita dalam proses yang dilakukan, tentu menarik untuk disimak.

Ketua pelaksana LSBU PT Askonas, Dian Retnowati, mengutarakan, mengakui pihaknya cukup kesulitan dalam proses pendaftaran lisensi ini. “Iya, (kami) yang pertama (mendaftar), sehingga pasti ada kesulitan,” kisahnya.


Dia menceritakan, kesulitan dialami, yakni dalam hal penyusunan dan persiapan dokumen, karena tidak ada pedoman atau petunjuk teknis baku sebagai standar penyusunan dokumen. “(Panduannya) Hanya berdasarkan ISO 17065 dan Peraturan Perundangan yang berlaku,” tuturnya.

Kendati begitu, berbagai kesulitan dan kendala yang ada, bisa dipecahkan berkat timnya yang kompak. Sehingga dalam proses mengunggah data-data administrasi, ruang lingkup, struktur organisasi LSBU, pengarah, pelaksana, pedoman LSBU, asesor, legalitas LSBU, sarana dan prasarana, program kerja dan skema, bisa diselesaikan dengan baik.

“Proses pengunggahan data sudah dimulai sedari tanggal 3 Juni lalu hingga tanggal 11 Juni hari ini,” ungkapnya.
Dian Retnowati pun berharap, lisensi LSBU dari LPJK PUPR segera terbit.

“Dengan mendapatkan lisensi itulah, LSBU PT Askonas bisa segera melaksanakan tugas dan kewenangan dalam penyelenggaraan proses sertifikasi badan usaha jasa konstruksi di Indonesia, sebagaimana yang tertera dalam PP No. 14 Tahun 2021 Pasal 41,” tuturnya. (Red)

(Red.4b)