Criminalnews.net – Jakarta Pusat (23/6). Sebanyak 32 warga masyarakat Johar Baru Jakarta Pusat terjaring operasi yustisi tertib masker yang digelar Tiga Pilar Kecamatan Johar Baru.
Menurut Wadanramil 08 Johar Baru Kapten Inf Tatang Supardi, puluhan warga yang terjaring karena melanggar protokol kesehatan di masa tingginya kasus penularan Covid 19.
“Tingginya penyebaran Covid 19 pasca lebaran, tidak menyadarkan masyarakat mematuhi protokol kesehatan. Mereka yang terjaring umumnya tidak menggunakan masker”, jelas Wadanramil mewakili Danramil.
Menyadarkan puluhan pelanggar tersebut petugas Tiga Pilar memberikan sanksi sesuai aturan yang ditetapkan. Selain sanksi, petugas juga tak hneti hentinya memberikan himbauan kepada 32 warga yang terjaring, tambah Wadanramil.
Operasi dalam rangka mengantisipasi sebaran Covid 19 digelar dijalan Baladewa Kiri Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Johar Baru Jakpus.
Operasi yustisi tertib masker yang juga turut melibatkan babinsa Koramil 08 JB mulai dilaksanakan pada pukul 08.30 Wib.
Sumber Kodim 0501/JP BS
(Red.4b)