CriminalNews.net– Polresta Palangka Raya – Satgas Penanganan Covid-19 dan Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng kembali melakukan pengawasan pada penerapan protokol kesehatan (prokes) di wilayahnya di masa pandemi saat ini.
Pengawasan itu pun dilakukan dengan menggelar patroli pada tempat hiburan malam (THM) dan kafe di kawasan dalam Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang dipimpin oleh Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, Sabtu (15/1/2022) malam.
“Kegiatan pengawasan malam ini kami fokuskan pada kawasan THM dan Café, dikarenakan tempat-tempat tersebut rawan terjadi penularan Covid-19, dengan berdasarkan Perwalikota Palangka Raya Nomor 7 Tahun 2021,” ungkap Perwira Pengendali (Padal) Polresta Palangka Raya, Ipda Narmanto.
Patroli pun bergerak mulai pukul 21.00 WIB, dengan rute yakni Khas Coffe dan Bandrek Jalan Seth Adji, Cafe Jalan Sisingamangaraja, Cafe Maulid Jalan Yos Sudaso, Nav Karaoke Jalan G Obos dan Zoom Karaoke Gedung Batang Garing, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Ipda Narmanto menerangkan, maksud dan tujuan dari patroli tersebut yakni guna mengawasi serta menyampaikan imbauan terkait penerapan prokes guna mencegah terjadinya resiko pelonjakan kasus penularan Covid-19 di wilayah Kota Palangka Raya.
“Diharapkan masyarakat agar tetap mematuhi dan menerapkan prokes yang berlaku, seperti menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas,” terangnya.
Selain itu juga mengedukasikan serta menegakkan pembatasan jam operasional pada tempat-tempat usaha maupun hiburan malam dengan waktu maksimal hingga pada Pukul 21.00 WIB, sesuai dengan PPKM yang berlaku saat ini.
“PPKM Level 2 memang masih berlaku hingga saat ini di Kota Palangka Raya, dengan berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2022, guna mengoptimalkan penanganan Covid-19 dan mengendalikan penyebaran Virus Corona,” pungkas Narmanto. (pm)