Polsek Katingan Hilir Ajak Masyarakat Tidak Membakar Hutan dan Lahan.

CriminalNews.net- Polres Katingan – Sektor Katingan Hilir melalui personilnya gencarkan sosialisasi untuk mengajak masyarakat tidak melakukan pembakaran terhadap Hutan dan Lahan, dimana kegiatan ini bermaksud memberikan edukasi kepada masyarakat agar memahami pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh kebakaran hutan dan lahan, dengan mengedepankan pendekatan yang humanis diharapkan sosialisasi ini menjadi jembatan pemahaman bagi masyarakat, masyarakat harus sadar dan memahami dampak yang akan ditimbulkan oleh kebakaran hutan dan lahan. Senin (17/01/2022).

Dalam kegiatan tersebut P.s. Kanit Binmas Polsek Tws Garing Aipda Gugus W, S.Sos juga menghimbau masyarakat agar dikala musim telah memasuki musim kemarau seperti saat ini masyarakat tidak melaksanakan aktifitas membakar lahan dikarenakan musim kemarau seperti saat ini lahan mudah sekali terbakar dan meluas sehingga dapat menimbulkan bencana kabut asap, diharapkan dengan sosialisasi ini masyarakat dapat memahami tentang bahaya pencemaran udara dan lingkungan yang diakibatkan kebakaran hutan dan lahan.

Hal senada juga disampaikan Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Katingan Hilir AKP Eko Priono, S.H., M.H., mengatakan bahwa pemberian pemahaman kepada masyarakat melalui sosialisasi yang dilakukan oleh personil Polsek Katingan Hilir ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat, Sehingga masyarakat dapat memahami akan bahaya yang ditimbulkan oleh kebakaran hutan dan lahan, baik bahaya terhadap pencemaran udara ataupun bahaya yang ditimbulkan oleh kerusakan lingkungan, sehingga masyarakat yang telah memahami dampak dari kebakaran hutan dan lahan dapat menyampaikan juga kepada sanak saudaranya yang lain, agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, lebih lanjut Kapolsek Katingan Hilir mengingatkan kepada masyarakat apabila tetap terjadi kebakaran hutan dan lahan maka akan dilakukan tindakan tegas berupa penegakan hukum baik menggunakan peraturan perundang undangan ataupun peraturan daerah Kalimantan tengah yang mengatur tentang pelanggaran yang ditimbulkan oleh akibat pembakaran hutan dan lahan.