KLARIFIKASI ATAS PEMBERITAN MENYESATKAN SOAL ANCAMAN PENJARA PASAL PERZINAAN KUHP BARU

criminalnews.net | Pasal Perzinaan dalam KUHP baru yang berlaku 3 tahun kemudian adalah Delik Aduan Absolut. Artinya hanya suami atau istri (bagi yang terikat perkawinan) atau orang tua atau anak (bagi yang tidak terikat perkawinan) yang bisa membuat pengaduan. Tidak bisa pihak lain melapor, apalagi sampai main hakim sendiri. Jadi tidak akan ada proses hukum tanpa pengaduan dari pihak yang berhak dan dirugikan secara langsung.”

Klarifikasi ini perlu kami berikan menyusul maraknya pemberitaan yang menyesatkan dan keliru secara fundamental terkait pasal perzinaan yang dinilai membawa dampak negatif
pada sektor pariwisata dan investasi di Indonesia.

Sebenarnya tidak ada perubahan substantif terkait pasal ini jika dibandingkan Pasal 284 KUHP lama. Perbedaannya hanya terletak pada penambahan pihak yang berhak mengadu dan kalaupun akhirnya terbukti terdapat alternatif sanksi denda yang tidak lebih dari 10 juta Rupiah.

“Jadi sebenarnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Kalau selama ini turis dan investor bisa nyaman berada di Indonesia, maka kondisi ini juga tidak akan berubah.”

Wajar saja jika Indonesia hendak memberikan penghormatan kepada nilai-nilai perkawinan Indonesia melalui pasal ini, sepanjang pengaturan tersebut juga tidak melanggar ruang privat masyarakat termasuk turis dan investor yang datang.

Selain deliknya aduan absolut, KUHP tidak mewajibkan pihak yang berhak mengadu untuk mempergunakan haknya itu (Karena suatu pengaduan juga tidak dapat dipilah-pilah, artinya tidak mungkin dalam pengaduan hanya salah satu pelaku saja yang diproses, maka keputusan membuat pengaduan itu juga pasti akan betul-betul dipertimbangkan oleh mereka yang berhak mengadu). KUHP baru juga tidak pernah memberikan syarat administrasi tambahan kepada pelaku usaha di bidang pariwisata untuk menanyakan status perkawinan siapapun.

Dengan demikian, para investor dan wisatawan asing tidak perlu khawatir untuk berinvestasi dan berwisata di Indonesia, karena ruang privat masyarakat tetap dijamin oleh undang-undang, tentunya tanpa mengurangi penghormatan terhadap nilai-nilai keindonesiaan, so please come and invest in remarkable Indonesia!

Dr. Albert Aries, Juru Bicara Tim Sosialisasi KUHP Nasional.


CLARIFICATION OF MISLEADING NEWS OF IMPRISONMENT ON ADULTERY ARTICLE OF THE NEW CRIMINAL CODE

“The article on adultery in the new Criminal Code that will take effect 3 years later is the Absolute Complaint Offense. This means that only husband or wife (for those who are married) or parents or children (for those who are not married) can make complaints. Other parties cannot report it, or even “playing judge” So there will be no legal process without complaints from the rightful party, who is directly harmed.”

We need to provide this clarification following the rise in misleading and fundamentally erroneous news regarding the article on adultery which is considered to have a negative impact in the tourism and investment sector in Indonesia.

In fact, there are no substantive changes related to this article when compared to Article 284 of the old Criminal Code. The difference lies only in the addition of parties who have the right to complain and even if proven true, there are alternative sanctions of no more than 10 million Rupiah.

“So there’s really nothing to worry about. If all this time tourists and investors can be comfortable in Indonesia, then this condition will not change either.”

It is proper for Indonesia to pay respect to Indonesian marital values through this article, as long as this regulation does not violate the private space of the public, including visiting tourists and investors.

In addition to the offense of complaint, the Criminal Code has never required the party entitled to complain to use that right (Because a complaint cannot be separated, meaning that it is impossible for a complaint to only one of the perpetrators to be processed, the decision to make a complaint will also be correct and really considered by those who have the right to complain.The new Criminal Code has also never provided additional administrative requirements for business actors in the tourism sector to ask anyone about their marital status.

Investors and foreign tourists don’t have to worry about investing and traveling in Indonesia, because people’s privacy is still guaranteed by law, of course without reducing respect for Indonesian values, so please come and invest in remarkable Indonesia!

Dr. Albert Aries (Spokesman of socialization team of the new criminal code of Indonesia)