Palangkaraya – Satreskrim Polresta Palangkaraya, Polda Kalteng menyelesaikan proses penyidikan kasus pengancaman dengan celurit dan penipuan gas Elpiji yang sempat beredar videonya pada media sosial beberapa waktu lalu.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta, Kombes Pol. Boy Herlambang melalui Kasatreskrim, Kompol Ronny M. Nababan saat ditemui pada Mapolresta, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Rabu (7/8/2024) siang.
“Proses penyidikan yang kami lakukan terhadap kasus pengancaman dengan menggunakan celurit oleh Tersangka (AJ) 30 tahun telah dinyatakan P-21, sehingga selanjutnya dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri untuk dilakukan proses hukum tahap II,” jelas Kasatreskrim.
Kompol Ronny M. Nababan menjelaskan, peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Hari Jumat Tanggal 7 Juni 2024 lalu sekitar pukul 09.30 WIB di kawasan Jalan Dulin Kandang, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sebangau, Kota Palangkaraya.
“Berdasarkan hasil penyidikan, pengancaman dengan menggunakan celurit dilakukan oleh Tersangka (AJ) 30 tahun terhadap korban sekaligus pelapor berinisial (K) 26 tahun yang saat itu disaksikan juga oleh saksi berinisial (MM) 22 tahun, yang mana videonya sempat beredar di media sosial,” jelasnya.
“Kejadian berawal ketika tersangka mengajak korban bernegosiasi untuk mengganti kerugian gas Elpiji namun tidak menyetujui dan hendak dilaporkan oleh korban ke pihak Kepolisian, sehingga tersangka pun mengambil celurit dari jok motor dan berusaha menyerang korban,” lanjutnya.
Kompol Ronny melanjutkan, barang bukti berupa sajam jenis celurit dan sepeda motor yang digunakan oleh Tersangka (AJ) saat kejadian pun yang diamankan telah diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri sebagai barang bukti Tindak Pidana.
“Pasal yang dipersangkakan terhadap (AJ) yakni Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait penyalahgunaan senjata tajam dan atau Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan,” pungkasnya. (red/tem)