Polsek Rakumpit Sosialisasikan Nomor Pengaduan Melalui DDS di Bukit Sua

Criminalnews. Net– Polresta Palangka Raya – Polsek Rakumpit Polresta Palangka Raya aktif memberikan layanan kepada masyarakat melalui program Door to Door System (DDS).

Polsek Rakumpit menyambangi warga di Kelurahan Bukit Sua untuk menyampaikan informasi penting mengenai keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Boy Herlambang, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Rakumpit, Ipda Joko Susilo, mengungkapkan bahwa kegiatan DDS ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat mengenai nomor pengaduan yang dapat dihubungi dalam situasi darurat.

“Kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk mengenal nomor pengaduan Polsek Rakumpit di 08115236110.

Selain itu, Bhabinkamtibmas juga telah membagikan nomor pribadinya, yaitu 08115210119,” ujarnya, Minggu (8/9/2024) sore.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat memiliki akses langsung ke nomor-nomor darurat yang bisa dihubungi saat memerlukan pertolongan cepat.

“Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan respons dan koordinasi dalam menangani kejadian-kejadian penting di lingkungan masyarakat,” tambah Kapolsek.

Melalui kegiatan ini, Polsek Rakumpit berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya melaporkan setiap kejadian atau masalah yang muncul dan menggunakan nomor pengaduan yang telah disediakan untuk mendapatkan bantuan yang cepat dan tepat.(dk_reborn-ab)